DEPOK– Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan pengedar narkoba jaringan Aceh dan Malaysia. Dari jaringan ini diamankan empat pelaku yaitu RB, ER, IS, dan SP. Polisi mengamankan empat kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Selain itu diamanan juga satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan. Keempat pelaku diciduk tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi.
“Sementara ER menerima upah Rp 2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang DPO berinisial BY,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AD (DPO) sebanyak tiga kali total 3 kilogram.
Paket tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat. Modus jaringan ini cukup terorganisir.
“Sabu dan ekstasi disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia. Barang diambil melalui titik temu tertentu, lalu disimpan dan diedarkan di beberapa wilayah Depok. Beberapa transaksi dilakukan melalui transfer mobile banking untuk menghindari pelacakan,” ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Polres Metro Depok. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Semaentara itu, Kapolres Metro Depok mengatakan, keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkoba senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” kata Kapolres.

