DEPOK- Polsek Tajurhalang mengungkap kasus peredaran obat keras yang dijua bebas. Peredarannya meliputi kawasan Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, satu pelaku diamankan yaitu LS yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
“Jajaran Polsek Tajurhalang telah mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” katanya, Senin (2/2/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyidik. Tim Opsnal Polsek Tajurhalang pada Senin (2/2) pukul 00.30 WIB menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren. Penjualannya di area pemotongan ayam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi obat keras.
Lalu diamankan seorang pria sekitar pukul 02.40 WIB dan melakukan interogasi awal di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku,” tukasnya.
Dari pengakuan pelaku, dia telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin edar selama kurang lebih dua bulan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Made.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu buah tas selempang warna hitam, 53 butir obat keras jenis Tramadol, 53 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp169.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

