Bank Maybank Indonesia Angkat Mariana Husin sebagai Direktur, Efektif 20 Juli 2026

Mariana Husin resmi diangkat sebagai Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk setelah memperoleh persetujuan OJK.

DEPOK24JAM — PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) resmi mengangkat Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak 20 Juli 2026. Hal tersebut disampaikan Perseroan melalui Surat Nomor S.2026.184/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengangkatan ini merujuk pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 17 April 2026, serta persetujuan OJK melalui Surat OJK Nomor SR-479/PB.13/2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Pengangkatan Direktur Global Banking PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

RUPST tersebut berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Function Room, Gedung Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora Bung Karno, Jakarta. Rapat dihadiri atau diwakili sebanyak 60.222.288.138 saham atau 79,0161168% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yaitu sebesar 76.215.195.821 saham. Dengan demikian, kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.

Dalam rapat itu diputuskan untuk menyetujui pengangkatan Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif sejak ditutupnya rapat dan setelah diperolehnya persetujuan OJK, sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 36 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Susunan Lengkap Pengurus Perseroan

Setelah pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut.

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris: Dato’ Sri Khairussaleh Ramli (Khairussaleh bin Ramli)
  • Komisaris: Datuk Lim Hong Tat
  • Komisaris: Dato’ Zulkiflee Abbas bin Abdul Hamid
  • Komisaris Independen: Hendar
  • Komisaris Independen: Drs. Putut Eko Bayuseno
  • Komisaris Independen: Marina R. Tusin
  • Komisaris Independen: Daniel James Rompas

Direksi:

  • Presiden Direktur: Steffano Ridwan
  • Direktur: Irvandi Ferizal
  • Direktur: Widya Permana, S.E., MBA
  • Direktur: Bambang Andri Irawan
  • Direktur: Shaiful Adhli bin Yazid
  • Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan: Yessika Effendi
  • Direktur Unit Usaha Syariah: Romy Hardiansyah
  • Direktur: Bianto Surodjo
  • Direktur: Mariana Husin

Dewan Pengawas Syariah:

  • Ketua: M. Sa’ad Ih
  • Anggota: Dr. Sodikun, M.Si.
  • Anggota: Dr. H. Ahmad Satori

Sesuai ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap perubahan data termasuk susunan Perseroan melalui proses pemeriksaan atau verifikasi, akta tersebut saat ini sedang dalam proses pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hal ini turut ditegaskan dalam Surat Keterangan Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 30/VII/2026.

Surat laporan Perseroan kepada OJK dan BEI ditandatangani oleh Direktur Yessika Effendi dan Direktur Irvandi Ferizal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *