Kuntadi Diangkat Jadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Menggantikan Febrie yang Tersangka Korupsi

DEPOK24JAM– Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Keputusan Presiden untuk mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengangkatan ini akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan, menurut Mensesneg Prasetyo Hadi yang memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7).

Kuntadi akan menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Pras telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi dari Jaksa Agung. Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Proses Penilaian dan Verifikasi

Dalam prosesnya, calon Jampidsus akan melewati penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum pengangkatan resmi dilakukan. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, “Insya Allah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan, dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru.” Proses ini dilakukan untuk memastikan kelayakan calon pejabat sebelum menduduki posisi strategis tersebut.

Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU

Febrie Ardiansyah telah diperiksa Kejagung sebagai tersangka pada Jumat (17/7) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri. Ia mengatakan bahwa Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik, serta perkara Asabri. Penerbitan surat perintah penyidikan baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Tersangka Lain dan Tim Khusus Investigasi

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Untuk menangani kasus ini dengan serius, Kejagung membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Para jaksa itu dipilih karena tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie, sehingga diharapkan dapat menangani perkara dengan profesional dan objektif.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *