Pemerintah Lelang Sukuk Negara 28 Juli 2026, Target Rp10 Triliun

Ilustrasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan latar gedung Kementerian Keuangan dan grafik investasi.

DEPOK24JAM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 28 Juli 2026. Lelang ini ditujukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Berdasarkan keterangan pers DJPPR yang diterbitkan di Jakarta pada 21 Juli 2026, seri yang dilelang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Seluruh seri yang ditawarkan merupakan penerbitan kembali (reopening) dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun.

Delapan Seri yang Dilelang

Pemerintah menawarkan tiga seri SPN-S dan lima seri PBS.

Ketiga seri SPN-S menggunakan sistem imbalan diskonto, yaitu SPNS08092026 yang jatuh tempo pada 8 September 2026, SPNS03022027 yang jatuh tempo pada 3 Februari 2027, serta SPNS12042027 yang jatuh tempo pada 12 April 2027.

Sementara itu, lima seri PBS menawarkan tingkat imbalan tetap dengan tenor yang lebih panjang. Seri PBS030 jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875 persen, PBS040 jatuh tempo pada 15 November 2030 dengan imbalan 5,000 persen, dan PBS034 jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,500 persen.

Dua seri dengan tenor terpanjang adalah PBS005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,750 persen serta PBS038 yang jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan imbalan 6,875 persen.

Underlying asset penerbitan berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 serta Barang Milik Negara.

Mekanisme dan Jadwal Lelang

Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.

Proses setelmen dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).

Lelang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN, bersifat terbuka (open auction), dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemerintah menetapkan jumlah maksimal yang dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif. Alokasi pembelian nonkompetitif ditetapkan maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan maksimal 30 persen untuk seri PBS.

Pada prinsipnya, seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian. Namun, penyampaian penawaran harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta lelang meliputi Dealer Utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia.

Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang dengan penawaran nonkompetitif membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah juga memiliki hak untuk menjual seri-seri tersebut dalam jumlah yang lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum dan Akad Penerbitan

Seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back yang mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Adapun seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 yang telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, serta sebagian berasal dari Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan atau melalui Call Center Kemenkeu PRIME 134.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *