Menko Kumham: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Yusril Ihza Mahendra

DEPOK24JAM– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung. Meski KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus, Yusril berpendapat hal itu belum diperlukan dalam situasi ini.

“Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7). Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini.

Syarat Pengambilalihan Kasus oleh KPK

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terdapat sejumlah syarat bagi lembaga tersebut untuk mengambil alih kasus dari instansi penegakan hukum lain. Pertama, jika penyidikan dinilai berlarut, kemudian melibatkan aparat penegak hukum, perkara menarik perhatian masyarakat luas, dan perkara yang ditangani bernilai di atas Rp1 Miliar.

Yusril menjelaskan bahwa kewenangan pengambilalihan KPK memang ada, namun memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dengan demikian, tidak setiap kasus korupsi dapat langsung diambil alih oleh KPK tanpa mempertimbangkan kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Perkembangan Penyidikan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Ketiga Sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik, hingga perkara ASABRI.

Tersangka dan Tim Penyidik Khusus

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai pihak swasta yang menjadi tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya pernah bertugas di KPK. Para jaksa tersebut dinilai tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Yusril juga menyarankan agar Kejaksaan Agung segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor setelah semua alat bukti terkumpul.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *