DEPOK24JAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Selasa (4/8/2026). Dari proyek ini, negara diduga menanggung kerugian sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Dian merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, sementara Elvizar adalah mantan pegawai Telkom yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Penahanan dilakukan setelah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan tahap pertama berlangsung 20 hari, terhitung 4 hingga 23 Agustus 2026.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berawal dari kesepakatan senilai Rp3,6 triliun
Menurut KPK, perkara ini bermula pada Agustus 2018, ketika muncul kesepakatan digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom. Nilai proyek disepakati maksimal Rp3,6 triliun, atau setara Rp15,25 per liter bahan bakar. Dalam proses pengadaan itu, penyidik menemukan adanya pengkondisian yang mengarah pada penentuan vendor tunggal.
Taufik menjelaskan, sebelum pengadaan resmi digelar di Telkom, pada September 2018 Dian Rachmawan lebih dulu bertemu sejumlah calon vendor untuk membahas kebutuhan mesin Electronic Data Capture (EDC). Pengaturan itu, menurut KPK, kemudian melahirkan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang pada akhirnya membebani keuangan negara.
Rincian kerugian Rp322 miliar
Angka kerugian Rp322,18 miliar merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengondisian dalam proyek tersebut. KPK memerinci kerugian itu berasal dari dua sumber utama.
Pertama, pengadaan sistem pemantau volume bahan bakar atau automatic tank gauge (ATG) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar. Kedua, kemahalan harga pada pengadaan mesin EDC, yang perangkatnya belakangan diubah tidak sesuai spesifikasi, dengan nilai kerugian Rp128,42 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Penyidikan sejak 2024
Kasus ini mulai disidik KPK sejak September 2024. Lembaga antirasuah kemudian memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek. Tiga tersangka telah ditetapkan sejak awal 2025, meski saat itu identitasnya belum diumumkan ke publik dan ketiganya lebih dulu dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir seiring proses penghitungan kerugian negara bersama BPK. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap bahwa Elvizar juga berstatus tersangka dalam kasus terpisah, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank milik negara periode 2020-2024. Dalam kasus itu, Elvizar disebut menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama, PT Pasifik Cipta Solusi.
Saat digiring ke rumah tahanan seusai pemeriksaan, ketiga tersangka memilih bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak kuasa hukum ketiganya. Proses hukum masih berjalan, dan status ketiganya sebagai tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

