DEPOK– Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri. Keduanya adalah W dan M.
W adalah Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Sedangkan M adalah Direktur PT Cantika Putri Mandiri selaku penyedia barang dan jasa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Ihsan Pasimula mengatakan, keduanya diduga melakukan korupsi pengadan antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik LPP Radio Republik Indonesia RRI Cimanggis, Depok, tahun anggaran 2021.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Ihsan menuturkan, pada November 2021 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena tersebut kepada PT CPM.
Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi
Kemudian pada 8 November 2021, W selaku PPK menunjuk PT CPM. Pada 10 November 2021, W dan M menandatangani kontrak nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai Rp26.397.800.000. Jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, 10 November 2021 sampai 9 Maret 2022.
“Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%, padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” ujarnya.
Penyidik menemukan PT CPM tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dan terindikasi adanya mark-up.
Ihsan menuturkan, W diduga mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap/gratifikasi.
“M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan tidak sesuai prestasi, memperoleh keuntungan tidak sah, serta diduga memberi suap atau gratifikasi kepada PPK,” ungkapnya.
Keduanya menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Jumlahnya masih dihitung BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Mungkin sekitar 5 sampai 8 M, Pak. Itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan,” tukasnya.
Kedua tersangka disangkakan Primer: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Dari kasus ini, pihaknya telag memeriksa 34 saksi. Namun kedua tersangka belum ditahan karena masih kooperatif.
“Sebenarnya bukan tidak ditahan, tapi belum. Karena kan dengan KUHP yang baru, di Pasal 100 ayat (5) KUHP, itu ada delapan kondisi orang harus ditahan. Makanya sampai saat ini kita masih melihat kedua tersangka masih kooperatif,” tegasnya.
Penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Saat ini sekitar 34 saksi sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kita juga masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain. Dan tidak menutup kemungkinan ini ada pihak lain yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.

