DEPOk24JAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbuatan melawan hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 19 Agustus 2026.
Identitas Para Tersangka
Empat orang yang menjadi tersangka adalah Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018. Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, dan Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keempat nama tersebut menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai 19 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) sore.
Perusahaan Milik Negara Terlibat
PT Jasindo dan PT Pelni merupakan perusahaan milik negara, di mana 100 persen saham dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus dugaan korupsi komisi asuransi ini melibatkan dua perusahaan strategis milik pemerintah.
Sumber:

