DEPOK– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah angkat bicara soal warga Depok yang menjadi tentara Rusia yaitu Wahyu Oktavian Iskandar (WOI) alias Yayan. Ia tercatat sebagai warga Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Irvan mengatakan, Yayan melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok pada April 2026.
“Ya, kalau berdasarkan data kami di Imigrasi Depok, inisial WOI itu membuat paspor, penggantian paspor, itu di tanggal 6 April 2026. yang bersangkutan melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Depok,” katanya, Kamis (3/9/2026).
Dari hasil wawancara petugas saat itu, Yayan akan melakukan perjalanan ke Malaysia dengan tujuan usaha. Yayan mengaku memiliki usaha jual beli tas dan sepatu branded di Depok.
“Sesuai dengan SOP kami, menggunakan M-Paspor, dan juga sudah kami wawancarai, di mana hasil wawancara tersebut WOI menyampaikan bahwa tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok,” ujarnya.
Yayan sebelumnya sudah pernah membuat paspor di Jakarta Selatan. Kemudian pada April 2026 dia melakukan penggantian di Imigrasi Depok.
“Paspor pertama itu dari Jakarta Selatan, terus penggantian ke Kantor Imigrasi Depok,” tegasnya.
Irvan menuturkan tidak mengetahui rute perjalanan yang dilakukan Yayan hingga akhirnya sampai ke Rusia. Hanya saja ditekankan bahwa saat wawancara pembuatan paspor, Yayan mengaku akan menuju negara Malaysia.
“Kalau dari data kami kurang mengetahui karena memang harus dicek di data perlintasan keimigrasian. Karena memang tidak ada penerbangan langsung ke Rusia, ya. Kalau dari hasil wawancara, yang bersangkutan tujuannya wisata,” ungkapnya.
Dari data yang didapat, Yayan adalah warga sipil yang berwiraswasta. Saat wawancara pun tidak ada indikasi bahwa Yayan akan pergi ke Rusia.
“Kalau berdasarkan datanya itu karyawan, wiraswasta. Pada saat dilakukan pendalaman wawancara juga tujuannya hanya untuk wisata dan mendukung usahanya sebagai UMKM di Depok,” tukasnya.
Irvan menuturkan pihaknya sudah melaporkan hal ini pada pihak terkait. Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan lebih memperketat dalam proses wawancara nantinya.
“Sudah. Kami akan lebih teliti lagi dalam wawancara paspor terkait hal tersebut karena memang isu sekarang terkait perekrutan militer di Indonesia, ya,” ucapnya.
Sesuai undang-undang Pasal 23 Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maka Yayan kehilangan kewarganegaraannya karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
“Kalau sesuai undang-undang kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan,” pungkasnya.

