Susur Sungai Ciliwung, Yeti Kaget Ada Kafe Bernuansa ‘Senja’ Langgar GSS

Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari

DEPOK– Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari kaget menemui sebuah bangunan kafe yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Hal itu diketahui saat dirinya ikut dalam kegiatan Susur Sungai Ciliwung dalam rangka Hari Sungai Sedunia yang digelar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Yeti mengaku tidak tahu pasti kapan kafe tersebut dibangun. Namun yang jelas di lokasi sudah terpasang papan plang dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Kota Depok).

“Ada bangunan juga tadi tapi memang sudah ada plang dari Satpol PP yang memang dia dibangun di garis sempadan sungai,” katanya, Minggu (27/9/2026).

Tidak hanya satu, Yeti melihat ada bangunan-bangunan permanen lainnya yang juga melanggar GSS.

Kendati tidak menghitung persis jumlahnya, namun diperkirakan tidak sampai puluhan.

Kebanyakan bangunan tersebut berupa tempat tinggal rumah tangga, tempat kos hingga kafe.

“Ya, peruntukannya sih ada sebagian besar untuk rumah tinggal, kos-kosan, dan ada juga untuk kafe ya. Kalau kafe di seberang tuh ya di Kelurahan Tugu,” ujarnya.

Bangunan yang melanggar GSS ada di beberapa kecamatan yang dilalui aliran Sungai Ciliwung.

Yeti menemukan ada bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal di Kecamatan Beji.

“Juga banyak bangunan yang berada baik itu di wilayah Beji maupun yang berada di wilayah Kelurahan Tugu, Cimanggis. Itu juga ada beberapa bangunan yang melanggar garis sempadan sungai,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan ekosistem sungai.

Bangunan-bangunan yang berada di GSS itu, kata dia akan mempengaruhi kondisi sungai dan rawan terjadi longsor.

“Apabila bangunan-bangunan tersebut berada di bibir sungai, otomatis tadinya akan mengakibatkan longsor dan tadi yang paling penting adalah yang paling bahaya adalah limbah rumah tangganya langsung dibuang ke sungai. Inilah yang mempengaruhi ekosistem di sungai tersebut dan sampah,” tegasnya.

“Yang kedua, tadi seperti saya katakan beberapa wilayah memang longsor karena memang ternyata bangunannya itu berada di bibir sungai. Nah, makanya tadi kenapa kita perlu garis sempadan sungai itu harus dipatuhi peraturannya karena apabila garis sempadan sungai ini dibuat bangunan, otomatis kan tidak mampu menahan di bawahnya. Inilah yang sama-sama harus kita sadari dalam hal ini,” sambungnya.

Ia menyadari kondisi ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) pihaknya sebagai legislator yang melakukan pengawasan di wilayahnya.

Oleh karenanya, Yeti akan berkordinasi dengan Komisi A DPRD Depok untuk membahas mengenai bangunan yang melanggar GSS Ciliwung.

“Tetapi ini yang memang nantinya menjadi PR, khususnya kalau kami di DPRD di legislatif dalam fungsi pengawasan yaitu khususnya Komisi A yang membawahi terkait hal ini supaya nantinya Komisi A juga bisa menindaklanjuti terkait adanya bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan sungai tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *