Denda Tembus Rp9,55 Miliar, Ini Daftar 70 Emiten yang Belum Setor Lapkeu Semester I/2026

70 Emiten Belum Setor Lapkeu Semester I, PGAS Kena Sanksi BEI

JAKARTA, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan tercatat yang tak kunjung menyetor laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Kali ini, daftar tersebut tak hanya diisi emiten gocapan dan perusahaan bermasalah, tetapi juga BUMN energi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).

Berdasarkan pengumuman BEI No.Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026 yang terbit Selasa (13/10/2026), sebanyak 70 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas pemantauan 30 September 2026.

Dari jumlah itu, 63 emiten dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta. Jika dijumlah dengan dua emiten yang didenda Rp50 juta, total potensi denda yang harus dibayar para emiten bandel ini mencapai Rp9,55 miliar.

PGAS dan INRU Belum Rampungkan Laporan Telaah Terbatas

PGAS tercatat bersama PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) sebagai dua emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas (limited review) oleh akuntan publik hingga 30 September 2026.

Atas keterlambatan tersebut, keduanya dikenai Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan bursa, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim dengan skema telaah terbatas jatuh pada Rabu, 30 September 2026.

Keberadaan PGAS dalam daftar ini menjadi sorotan lantaran emiten berkode saham PGAS merupakan subholding gas Grup Pertamina dan termasuk saham berkapitalisasi besar yang banyak dikoleksi investor ritel maupun institusi.

Daftar Panjang Didominasi Emiten Lama Bermasalah

Kelompok terbesar dalam daftar sanksi adalah 62 perusahaan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Mereka belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan akuntan publik hingga 29 September 2026 sehingga dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta.

Sejumlah nama yang akrab di telinga investor masuk dalam daftar ini, di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS).

Selain itu, BEI mencatat satu emiten dengan kasus khusus, yakni PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS). Perseroan semula sudah dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan tanpa audit. DPNS kemudian mengubah rencana penyampaian menjadi laporan keuangan yang diaudit, tetapi hingga 30 September 2026 laporan tersebut belum juga masuk sehingga DPNS kembali dikenai Peringatan Tertulis I.

Di Papan Akselerasi, dua emiten yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL) juga dikenai peringatan tertulis karena belum menyampaikan laporan keuangan hingga 30 September 2026.

Adapun tiga emiten lain, yaitu PT Pacific Strategic Financial Tbk. (APIC), PT Surya Permata Andalan Tbk. (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE), dikenai Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik.

Rapor Kepatuhan Emiten

Secara keseluruhan, BEI mencatat 1.017 perusahaan tercatat dan efek. Dari jumlah tersebut, 956 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, enam perusahaan memiliki tahun buku berbeda, dan 55 efek tidak wajib menyampaikan laporan.

Status Jumlah
Total perusahaan tercatat dan efek 1.017
Wajib menyampaikan laporan keuangan interim 956
Berbeda tahun buku 6
Tidak wajib (ETF, DIRE, waran terstruktur) 55
Telah menyampaikan laporan keuangan 892
Belum menyampaikan laporan keuangan 70

Artinya, sekitar 92,7% emiten yang wajib lapor (886 dari 956) sudah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Enam emiten dengan tahun buku berbeda, yakni AMIN, HEXA, IKBI, AMOR, CANI, dan RIGS, seluruhnya juga tercatat menyampaikan laporannya tepat waktu.

Angka 892 tersebut sudah termasuk enam emiten dengan tahun buku berbeda, sedangkan 886 sisanya berasal dari kelompok emiten yang wajib lapor.

Rincian Sanksi BEI

Kategori Keterlambatan Jumlah Emiten Sanksi
LK interim tanpa laporan akuntan publik, belum disampaikan hingga 29 September 2026 (Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru) 62 Peringatan Tertulis III + denda Rp150 juta
Beralih ke LK diaudit, belum disampaikan hingga 30 September 2026 (DPNS) 1 Peringatan Tertulis III + denda Rp150 juta, lalu Peringatan Tertulis I
LK tanpa laporan akuntan publik di Papan Akselerasi 2 Peringatan tertulis
LK ditelaah terbatas oleh akuntan publik (PGAS, INRU) 2 Peringatan Tertulis II + denda Rp50 juta
LK diaudit oleh akuntan publik (APIC, NATO, NINE) 3 Peringatan Tertulis I
Total 70

Apa Artinya bagi Investor?

Keterlambatan laporan keuangan menjadi sinyal yang patut dicermati investor. Tanpa laporan keuangan terbaru, investor tidak memiliki gambaran utuh mengenai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.

Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, sanksi keterlambatan bersifat berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) jika emiten tetap belum memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, emiten yang kini sudah mengantongi Peringatan Tertulis III berada di ujung tangga sanksi sebelum suspensi. Investor yang memegang saham-saham tersebut perlu mencermati perkembangan keterbukaan informasi masing-masing emiten di situs BEI.

Daftar Lengkap Emiten yang Kena Sanksi

Tabel 1. Emiten Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru: Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta

No. Kode Nama Perusahaan
1 ALTO PT Tri Banyan Tirta Tbk
2 ARKA PT Arkha Jayanti Persada Tbk
3 ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
4 ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk
5 BEBS PT Berkah Beton Sadaya Tbk
6 BHAT PT Bhakti Multi Artha Tbk
7 BIKA PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
8 BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
9 BTEL PT Bakrie Telecom Tbk
10 CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
11 COAL PT Black Diamond Resources Tbk
12 COWL PT Cowell Development Tbk
13 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
14 DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk
15 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
16 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
17 ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
18 GAMA PT Aksara Global Development Tbk
19 GOLL PT Golden Plantation Tbk
20 HITS PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
21 HKMU PT HK Metals Utama Tbk
22 HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
23 HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
24 INCF PT Indo Komoditi Korpora Tbk
25 INDX PT Tanah Laut Tbk
26 IPPE PT Indo Pureco Pratama Tbk
27 JMAS PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
28 JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
29 KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk
30 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
31 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
32 LCKM PT LCK Global Kedaton Tbk
33 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
34 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
35 MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
36 MREI PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
37 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
38 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
39 PLAS PT Polaris Investama Tbk
40 PMMP PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
41 POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
42 PTDU PT Djasa Ubersakti Tbk
43 PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
44 RAFI PT Sari Kreasi Boga Tbk
45 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
46 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
47 SIMA PT Siwani Makmur Tbk
48 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
49 SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk
50 SUGI PT Sugih Energy Tbk
51 SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk
52 TAYS PT Jaya Swarasa Agung Tbk
53 TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
54 TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
55 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
56 TGRA PT Terregra Asia Energy Tbk
57 TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk
58 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk
59 TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
60 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
61 UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
62 ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk

Tabel 2. Emiten yang beralih ke LK diaudit namun belum menyampaikan: Peringatan Tertulis I (sebelumnya Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta)

No. Kode Nama Perusahaan
1 DPNS PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk

Tabel 3. Emiten Papan Akselerasi: peringatan tertulis

No. Kode Nama Perusahaan
1 MENN PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
2 SOUL PT Mitra Tirta Buwana Tbk

Tabel 4. Emiten LK telaah terbatas: Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta

No. Kode Nama Perusahaan
1 INRU PT Toba Pulp Lestari Tbk
2 PGAS PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Tabel 5. Emiten LK diaudit: Peringatan Tertulis I

No. Kode Nama Perusahaan
1 APIC PT Pacific Strategic Financial Tbk
2 NATO PT Surya Permata Andalan Tbk
3 NINE PT Techno9 Indonesia Tbk

Sumber: Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026, 13 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *