DEPOk24JAM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menutup 951 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan capaian ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual pada Selasa (4/8). Penghentian entitas-entitas tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.
Tingginya Pengaduan Masyarakat
Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari masyarakat. Angka ini menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang beredar dan merugikan konsumen di Indonesia.
Indonesia Anti Scam Center Terima Ribuan Laporan
Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026. Pusat pelaporan ini menjadi saluran penting bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas penipuan dan keuangan ilegal.
Upaya OJK dalam memberantas entitas keuangan ilegal menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Sumber:

