Wah Ada Minuman Beralkohol Dijual di Ruko Saladin

Razia minuman beralkohol

DEPOK– Ratusan botol minuman beralkohol (minol) disita petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok. Hal itu diketahui setelah petugas mendatangi salah satu toko di kawasan Saladin, Jalan Margonda Raya, Depok. Petugas mengetahui hal setelah menerima laporan warga.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari penegakan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Depok.

“Kita melakukan penyitaan terhadap minuman keras, tepatnya di Ravens Beer, tokonya itu ada di bawah Apartemen Saladin. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang penjualan miras tanpa izin,” katanya, Selasa (30/6/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengatur secaraRazia  ketat penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Jadi kita pastikan tadi, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 Kota Depok, bahwa jelas diatur bahwa penjualan miras itu diatur secara tegas dan ketat di Depok ini,” ujarnya.

Ada sekitar 744 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang disita. Mulai dari bir hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.

“Kita melakukan penyitaan sebanyak 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis. Nntinya kita akan proses lebih lanjut dengan berbagai penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, maupun Perda Pemerintah Kota Depok itu sendiri,” tukasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Satresnarkoba Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok guna memastikan legalitas usaha beserta dokumen perizinannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, toko tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas usahanya selama kurang lebih satu tahun.

“Nantinya kita juga akan melakukan proses penyidikan dengan melibatkan dari Pemerintah Kota Depok terkait izin dan lainnya. Tadi dari hasil interogasi sudah sekitar 1 tahun berjalan,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Yefta menegaskan akan menindak lokasi lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran serupa berdasarkan laporan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *