3 Hal yang Harus Diketahui Tentang Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Depok

pelanggaran kampanye

Pemilihan presiden dan legislatif secara serentak akan dilangsungkan pada April 2019. Tentu para calon legislatif dan juga calon presiden banyak yang mencitrakan dirinya melalui alat peraga kampanye. Tak jarang saat berkampanye melalui alat peraga, di antara mereka banyak yang melakukan pelanggaran.

Nah, depokers ingin tahu ngga sih pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan oleh para calon yang akan mewakili rakyat nanti? Depok24jam sudah merangkum beberapa informasi di bawah berikut ini. Yuk disimak.

Alat peraga kampanye yang digunakan

Dok: depokrayanews

Banyak alat peraga kampanye yang digunakan para calon legislatif di Depok yang dipasang sembarangan. Mereka banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Alat peraga kampanye yang digunakan antara lain stiker, baliho, bendera, spanduk dan umbul-umbul.

Bawaslu Depok mencatat banyak pelanggaran melalui alat peraga kampanye antara lain 381 spanduk, 336 bendera, 280 baliho, 99 stiker, dan 15 umbul-umbul yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilu Nomor 23, 28, dan 33 tahun 2018.

Daerah terbanyak yang melakukan pelanggaran

Pada periode 2018 pelanggaran terbanyak terdapat di daerah Tapos, Beji, dan Bojongsari. Daerah tersebut banyak melakukan pelanggaran alat peraga kampanye secara jumlah, dan lokasi pemasangannya.

Berikut adalah data dari daerah yang banyak melakukan pelanggaran kecamatan Limo 135, Cinere 130, Cipayung 119, Pancoran Mas 110, Cimanggis 78, Sukmajaya 65, Cilodong 56, dan Sawangan 29 pelanggaran.

Tindakan Bawaslu Kota Depok

Guna penertiban APK yang melanggar Bawaslu Depok bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan ruang publik lainnya.

Sementara untuk sticker yang ditempel di kaca belakang angkutan umum, Bawaslu Depok juga telah bekerjadengan Dishub Kota Depok. Diharapkan, setelah adanya penertiban ini, para calon maupun para tim sukses bisa belajar dan menaati aturan yang berlaku. Intinya, jangan pernah memasang alat peraga kampanye di ruang publik, sarana ibadah, pendidikan dan gedung pemerintah.

Nah, guys gimana rangkuman yang disajikan oleh Depok24jam. Kalau masih ada info terkait dengan pelanggaran kampanye bisa share yuk.

Sumber foto utama: depok.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *