DEPOK- Anggaran Pilkada 2020 di Kota Depok akhirnya disetujui dengan nilai Rp60.298.660.000.
Besaran tersebut diketahui dalam penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan tiga Institusi yakni KPU, Bawaslu, Badan Narkotika Nasional, di Balai Kota Depok, Selasa, 1 Oktober 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan dengan penandatanganan naskah tersebut berarti anggaran Pilkada Kota Depok yang diajukan pihaknya telah disahkan dan siap untuk dicairkan.
“Dalam waktu dekat akan ada pencairan terhadap anggaran yang disepakati, tinggal hal teknis sedang berproses,” ucap Nana, saat dihubungi Selasa, 1 Oktober 2019.
Menurut dia, tidak ada batas waktu pencairan, tergantung dari kesiapan KPU yang langsung menyampaikan kebutuhannya. Penggelontoran dana itu juga, diakui Nana dilakukan secara bertahap.
“Jadi sistemnya tidak langsung dicairkan dan diberikan seluruhnya. Tetapi sesuai kebutuhan kita dengan pihak Pemkot. Atau dengan kata lain per termin,” tegasnya.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat UI Jika Ingin Tumbangkan Petahana Di Pilkada Depok 2020
Setelah pengesahan anggaran, kedepan KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
Nana menyatakan, apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program, pihaknya akan segera mengajukan proses adendum alias permintaan penambahan.
“Kita mulai mempersiapkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Namun, lain halnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok yang akan segera mendorong proses adendum untuk anggaran yang disahkan. Diketahui dana yang telah disepakati dan ditandatangani dalam NPHD adalah Rp15 Miliar.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana menegaskan angka tersebut dinilai tidak akan mencukupi dan mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada 2020.
“Kami merujuk pada Permendagri Nomor 54, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan. Seperti diketahui, kita diamanatkan untuk banyak melibatkan masyarakat sedangkan program yang sudah dirancang dengan angka yang diteken kurang,” tandasnya.
Baca Juga: Sosok Idris Masih Kuat Jika Maju Lagi Jadi Wali Kota Depok di Pilkada Depok 2020
Selanjutnya Dede menerangkan, angka anggaran diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat adendum atau penambahan.
“Dikhawatirkan, apabila tidak dilakukan penambahan, maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi anggota, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar. Sehingga perlu ada penyesuaian anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, KPU Depok telah mengajukan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp73 miliar, setelah dilakukan pengkajian dan efisiensi direvisi menjadi Rp63 miliar.