Blanko Kosong, Proses Membuat e-KTP di Depok Berbulan-Bulan

DEPOK- Kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP yang lambat di Depok tampaknya sudah menjadi persoalan yang sudah biasa. Di satu sisi, pemerintah mendorong agar warganya untuk segera memiliki e-KTP. Tapi di sisi lain, pemerintahnya sendiri yang mempersulit warga memiliki e-KTP.

Bayu Lesmana, misalnya. Warga Kelurahan Beji ini mengaku sulit untuk membuat e-KTP di Depok. Pria berusia 17 tahun sudah mencoba mengajukan pembuatan e-KTP Kelurahan Beji, Depok, namun belum rampung juga.

“Saya membuat e-KTP dari 7 Juli 2019. e-KTP saya dijanjikan oleh pihak Kelurahan Beji dua bulan dan paling lama empat bulan beres. Namun hingga saat ini belum beres juga,” ujarnya kepada depok24jam.com, Selasa, 1 Oktober 2019.

Bayu menambahkan pada tanggal 27 September 2019 dia datang kembali ke Kelurahan Beji untuk menanyakan e-KTP-nya pihak kelurahan menegaskan bahwa e-KTP miliknya belum juga rampung.

Baca Juga: Gak Peru Antre! Puskesmas Di Depok Sudah Bisa Daftar Online

“Pihak kelurahan mengatakan ke saya kalau e-KTP nya belum bisa jadi dan mereka belum memastikan selesainya kapan dikarenakan blangkonya belum dikirim dari dinasnya,” katanya.

Bayu mengharapkan e-KTP-nya dapat diselesaikan karena masih banyak keperluan yang mengharuskan adanya e-KTP. “Untuk pegawai kelurahan diharapkan lebih ditingkatkan lagi kinerjanya,” katanya.

Seperti diketahui, e-KTP memiliki banyak manfaat dan kegunaan di antaranya untuk membuat rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan izin, pendataan pemilu, dan banyak lagi.

Sementara itu, Lurah Beji, Waryono mengatakan jika blangko e-KTP memang belum ada atau masih kosong dan belum dikirim kembali oleh pihak pusat.

“Saya selalu berkoordinasi dengan pegawai saya untuk membuat secepatnya e-KTP warga Beji karena itu menjadi hak mereka dan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Adapun, Kepala DIsdukcapil Kota Depok Misbahul Munir membenarkan jika blangko e-KTP untuk Depok kosong dan belum dikirim dari Depdagri.

“Selama ini bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP,” ujar Munir.

Klik Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *