DEPOK- Pemerintah meminta kepada warga untuk bersabar terkait proses membuat e-KTP di Depok yang diketahui memakan waktu berbulan-bulan. Padahal idealnya membuat e-KTP bisa rampung dalam satu hari. Keterlambatan proses membuat e-KTP ini menjadi keluhan banyak warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan keterlambatan pembuatan e-KTP di Depok disebabkan oleh kekosongan blangko. Itupun tidak hanya terjadi di Kota Depok saja, melainkan sudah menjadi isu nasional.
Menurutnya, ketersediaan blangko di Kemendagri sudah habis, sehingga berdampak terhadap proses pembuatan di daerah yang diperkirakan baru bisa diproses pada 2020 mendatang.
Namun, kata dia, pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan dikeluarkannya aturan penggunaan Suket alias surat keterangan sementara pengganti e-KTP. Caranya, masyarakat tinggal datang ke kelurahan lalu melakukan perekaman dan suket bisa langsung diterima.
“Begitu juga untuk penggantian e-KTP yang rusak, warga tinggal datang dan diganti Suket. Kami sendiri belum tahu kondisi kekosongan blangko ini sampai kapan. Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Kami berharap, masyarakat bersabar saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, banyak warga yang mengeluhkan sulitnya membuat e-KTP di Depok dengan alasan tidak adanya blangko di kelurahan atau di dinas terkait.
Baca Juga: Blanko Kosong, Proses Membuat E-KTP Di Depok Berbulan-Bulan
Abdul Mutholib, Lurah Tugu Cimanggis menuturkan kekosongan blangko e-KTP terpantau sejak enam bulan lalu. Pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengenai pengganti e-KTP sementara bagi warga yaitu surat keterangan, atau suket.
“Sejak bulan Maret 2019 kemarin, memang sudah kosong (blangko e-KTP). Dari Kemendagri maupun Disdukcapil, sudah mengeluarkan perintah untuk perekaman identitas warga menggunakan Suket saja,” Ucap Abdul, saat dihubungi Jumat 4 Oktober 2019.
Dia menjelaskan suket yang diterima warga setelah melakukan perekaman identitas di kelurahan berfungsi sama seperti e-KTP, yakni bisa digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan seperti pengajuan kredit, mengurus SIM dan lain-lain.
Meskipun demikian masih ditemukan kasus di mana terdapat instansi yang tidak mau menerima data dari warga bila mengajukan persyaratan, dengan menggunakan suket.
“Di sini kami selaku kelurahan akan membantu warga bila kesulitan dalam hal pengajuan kredit karena masalah suket ini. Sebagai contoh, beberapa bank swasta tidak mau menerima persyaratan dengan alasan tidak ada e-KTP. Biasanya, kami yang membantu untuk menjelaskan,” katanya.
Selain itu, Abdul menegaskan hingga saat ini ada kurang lebih 2.605 surat keterangan perekaman identitas dikeluarkan bagi warga Kelurahan Tugu Cimanggis. Data tersebut, diakuinya telah diserahkan ke Dinas Disdukcapil Kota Depok.
“Selama ini, perekaman dan pembuatan suket tidak ada masalah. Data itu juga sudah diserahkan ke Disdukcapil, setelah blangkonya tersedia tentu akan diinformasikan kepada warga,” tegasnya.