Kamis, 5 November 2026 Berita Depok 24 jam, dari warga untuk warga Instagram @depok24jam
Berita

Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Bank hingga Shopee Wajib Pungut Pajak

Pemerintah bersiap memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Bank, fintech, hingga e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo disebut wajib ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut.

Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Bank hingga Shopee Wajib Pungut Pajak
Caption untuk artikel: Pemerintah mulai berlakukan pajak digital pada 9 November 2026. Bank, fintech, e-wallet hingga marketplace seperti Shopee, Lazada dan GoTo diwajibkan memungut dan menyetor pajak.

DEPOK24JAM – Pemerintah akan memperluas pengenaan pajak digital mulai 9 November 2026. Lewat kebijakan ini, bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform e-commerce wajib ikut memungut lalu menyetor pajak dari transaksi yang selama ini belum tersentuh.

Rencana tersebut diungkap Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA: Bank Indonesia Perluas QRIS Cross Border ke Enam Negara Asia

Hashim menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi penerimaan negara. Menurutnya, pada 9 November seluruh bank, baik milik pemerintah maupun swasta, serta semua fintech termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, wajib memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut.

Alasan Pemerintah Perluas Pajak Digital

Hashim menjelaskan bahwa rasio penerimaan negara Indonesia baru sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu masih kalah dibanding Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.

Dia juga menyinggung defisit APBN yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Menurut Hashim, kalau aparat pajak dan bea cukai bekerja optimal, Indonesia semestinya bisa mencetak surplus, bukan defisit.

BACA JUGA: OJK: 64,5 Persen UMKM di Indonesia Dikelola Perempuan, Butuh Pemberdayaan Digital

Pemerintah disebut sudah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden terbaru untuk mempercepat digitalisasi sektor keuangan dan perpajakan. Meski begitu, hingga artikel ini ditulis, rincian tarif, jenis pajak, dan objek transaksi yang akan dipungut belum diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukan Aturan yang Benar-Benar Baru

Pajak di sektor digital sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Data DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun per Agustus 2026. Sumbernya antara lain PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

DJP juga sudah menunjuk sekitar 230 platform digital global, seperti YouTube dan Spotify, sebagai pemungut pajak. Sementara itu, pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025 sempat ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus lalu.

Kenapa Kebijakan Ini Menguntungkan

  1. Penerimaan negara naik. Transaksi digital yang nilainya terus tumbuh bisa jadi sumber pendapatan baru untuk menekan defisit APBN.
  2. Persaingan lebih adil. Pedagang toko fisik yang selama ini taat pajak tidak lagi kalah bersaing dengan penjual online yang belum tersentuh pajak.
  3. Administrasi lebih praktis. Pajak dipotong otomatis oleh platform, jadi pelaku usaha tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri.
  4. Data ekonomi lebih rapi. Pemerintah punya gambaran lebih akurat soal transaksi digital untuk merancang kebijakan.

Kenapa Kebijakan Ini Merugikan

  1. Harga berpotensi naik. Platform atau penjual bisa membebankan pajak ke konsumen lewat harga barang atau biaya layanan.
  2. UMKM kaget. Banyak pedagang kecil belum paham aturan pajak, apalagi kalau sosialisasinya cuma dalam hitungan hari.
  3. Penjual pindah jalur. Sebagian pedagang bisa beralih ke media sosial atau transaksi langsung yang lebih sulit diawasi.
  4. Aturan belum jelas. Tarif dan objek pajak belum diumumkan resmi, sehingga pelaku usaha sulit bersiap dan rawan salah tafsir.

Pelaku Usaha Diminta Bersiap

Bagi warga Depok yang berjualan di marketplace atau rutin bertransaksi lewat dompet digital, ada baiknya mulai merapikan catatan omzet dan memastikan NPWP serta akun Coretax sudah aktif. Informasi resmi soal teknis pemungutan bisa dipantau lewat kanal DJP di pajak.go.id dan akun media sosial resminya.

Masyarakat juga disarankan tidak mudah percaya pada informasi soal tarif pajak digital yang beredar tanpa sumber resmi, sambil menunggu aturan teknis dari pemerintah.

#DJP#Fintech#Hashim Djojohadikusumo#KADIN#pajak digital#pajak e-commerce#pajak marketplace#penerimaan negara#Shopee#UMKM

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *