Siap-Siap, Setiap Siswa di Depok Bakal Dites Narkoba

DEPOK- Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna angkat bicara terkait adanya pelajar di Depok yang ditangkap karena menjadi bandar ganja. Pradi berencana untuk melakukan tes narkoba pada setiap siswa setiap sekolah di Kota Depok.

“Ini menjadi hal penting bagi kami karena menyangkut generasi bangsa dan sumber daya manusia. Langkah konkrit yang kami ambil adalah tes narkotika di sekolah-sekolah,” kata Pradi di Mapolresta Depok, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurutnya, tes narkotika akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar sekaligus lebih gencar memberikan sosialisasi terkait bahaya narkoba. Pradi mengaku prihatin, dengan kasus penangkapan pelajar tersebut yang juga masih di bawah umur.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih teliti mengawasi anak-anaknya yang sering terlihat melakukan kegiatan di luar sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menuturkan pihaknya siap membantu Pemkot Depok dan seluruh elemen masyarakat dalam hal memberantas narkoba terutama di kalangan Pelajar.

“Kami siap bekerjasama dengan Pemda dan seluruh instansi terkait kasus ini. Jelas, kami prihatin karena generasi muda diracuni dengan hal-hal yang negatif,” tegasnya.

Baca Juga: Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Diciduk, 38 Kg Barbuk Diamankan

Kedua pelaku yaitu FF (16) dan MFS (19) merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Azis menambahkan pihaknya, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna membongkar kasus narkoba tersebut.

“Kami dalami perihal pengendalinya yang ada di dalam lapas ya, apa bisa kami sidik untuk pengembangan perkara ini. Namun, yang jelas jangan sampai terus terulang dan korbannya anak pelajar, sangat merugikan Kota Depok dan seluruh Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Azis menerangkan berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka awalnya hanya sebagai pemakai ganja. Hingga akhirnya mengenal, jaringan pengedar dan mulai menjajaki peran sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dalam satu hari, mereka mampu mengantar ganja sesuai pesanan sebanyak dua kali. Upah yang diperoleh satu kaki antar sekitar Rp500 ribu. Dari situlah, keduanya merasa tergiur. Modus antar juga dilakukan dengan berbagai macam cara.

“Ya, macam-macam ada yang disembunyikan di kendaraan, tas, yang jelas melalui komunikasi pribadi ya,” pungkasnya.

Saat ini FF dan MFS telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya mereka diganjar Pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun lebih.

Baca Juga: Pelajar yang Jadi Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Dikendalikan dari Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *