Pelajar yang Jadi Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Dikendalikan dari Penjara

DEPOK- Puluhan kilogram ganja yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok dari tangan FF (16) dan MFS (19) di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok beberapa waktu lalu, ternyata dikendalikan dari dalam penjara.

Hal itu terbukti setelah penyidik Sat Narkoba melakukan penelusuran. Mirisnya lagi, salah satu pengedar barang haram itu masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan kasus tersebut terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai beberapa pelajar yang menggunakan narkoba.

“Setelah diselidiki, memang betul ternyata pengedarnya merupakan pelajar (FF) sebuah sekolah di Kota Depok. Setelah didalami, pelaku ini mengaku mendapatkan narkoba dari dalam Lapas,” ujar Azis di Mapolresta Depok, Senin 14 Oktober 2019.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini 10 Kelurahan Yang Rawan Narkoba Di Depok

Saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku FF, petugas memperoleh barang bukti sebanyak satu Kilogram ganja. Tidak berhenti disitu, Tim Sat Narkoba Polresta Depok melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu MFS.

“Dari tangan pelaku kedua (MFS), kami memperoleh narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram lebih. Dari pengakuan dia sekitar 10 kilogram lebih sudah terjual,” katanya.

Azis menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka awalnya mereka hanya sebagai pemakai saja. Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya memperoleh jalan ke arah perdagangan ganja tersebut.

“Mereka merasa tergiur dengan penghasilan dari menjual ganja. Sekali antar, per kilogramnya diupah sebesar Rp500 Ribu,” katanya.

Dalam satu hari, lanjut Azis mereka mengantar ganja sebanyak dua kali hingga stok narkoba yang berada di tangan habis terjual.

“Mereka mengantar sesuai pesanan, ada yang menyebutkan di Depok, Jakarta, Bekasi. Intinya asal laku saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja itu dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Depok pada Minggu 6 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Diciduk, 38 Kg Barbuk Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *