Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Diciduk, 38 Kg Barbuk Diamankan

DEPOK- Seorang pemuda berinisial FF, asal Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan puluhan kilogram narkoba jenis ganja.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan penangkapan FF dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Hasilnya, tiga kardus dan satu buah plastik warna merah berisi puluhan kilogram ganja berhasil diamankan petugas dari kediaman pria berusia 19 tahun tersebut. Petugas membawa seluruh barang bukti, berikut tersangka ke Mapolresta Depok.

“Ganja tersebut tersusun dalam paketan yang dilakban coklat. Ada juga, yang sudah dikemas dalam kertas ukuran kecil dan besar,” ujar Azis, di Mapolresta Depok Kamis petang, 10 Oktober 2019.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Indra Tarigan menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Satres Narkoba menyamar dengan membeli barang haram itu kepada seorang pelaku berinisial MFS.

“Dari situ, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku (MFS). Dari pengakuan yang bersangkutan, dia memperoleh ganja dari seseorang berinisial FF,” terangnya.

Setelah melakukan identifikasi, petugas mengejar tersangka hingga pada Minggu, 6 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu petugas menangkap FF berikut barang bukti ganja seberat 38,6 Kilogram.

“Jadi mereka menjual paketan ganja itu berdasarkan pesanan. Kami masih melakukan pendalaman kepada kedua tersangka terkait asal muasal barang, dan jaringan mananya. Namun diduga MFS, berperan sebagai kurir, sedangkan FF bandarnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, MFS dan FF telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 UU 35 THN 2009 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polresta Depok, berikut detail barang bukti yang diamankan petugas.

  • 1 buah kardus berisi 5 (lima) bungkus ganja dilakban warna coklat.
  • 1 buah kardus berisi 9 (sembilan) bungkus ganja dilakban warna coklat.
  • 1 buah kardus berisi 16 (enam belas) bungkus ganja dilakban warna coklat.
  • 1 buah plastik merah didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat berisi ganja dilakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran besar, 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat bruto 38.667 kilogram.

Baca Juga: Di Manakah Sebetulnya Lokasi Sembilan Kampung Narkoba di Depok?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *