Wah! Ternyata Ini 10 Kelurahan yang Rawan Narkoba di Depok

narkoba di depok

DEPOK- BNN Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa terdapat 10 kelurahan yang rawan narkoba di Depok.

Rina Astuti, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya menekan angka kerawanan narkoba di seluruh wilayah Depok

“Beberapa kelurahan yang rawan narkoba di antaranya Kelurahan Bakti Jaya, Pancoran Mas, Sukmajaya, Sawangan, Tugu, Harjamukti, Kemiri Muka, Pangkalan Jati, Kukusan, dan Kelurahan Bojong Pondok Terong,” katanya, saat melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di aula Kelurahan Mekarjaya, Jumat 11 Oktober 2019.

Sosialisasi ini mencakup anak remaja di kelurahan Mekarjaya dan ibu-ibu kader yang berperan aktif dan bisa menyuarakan kembali di lingkungan sekitarnya. Sosialisasi membahas soal bahaya narkoba, peredaran narkoba, dan penyalahgunaan narkoba.

Rina memaparkan pemerintah, BNN, MUI, dan segenap masyarakat diminta bersama-sama menjaga agar narkoba tidak semakin tersebar luas.

“Ini PR untuk kita semua dikarenakan setiap tahun angka pengguna narkoba meningkat. Dari pengguna baru hingga pengguna lama,” katanya.

Rina menuturkan peredaran narkoba melalui media sosial saat ini sangat gencar, karena kemudahan dalam bertransaksi dan tidak mudah dilacak.

“Teknologi itu tidak selama membawa pengaruh positif, maka bijaklah dalam menggunakan teknologi,” tuturnya.

Menurutnya, Depok memiliki program menuju kelurahan bersinar (bersih dari narkoba) untuk meminimalisir orang-orang pemakai dan penyebarluasan narkoba khususnya di Kota Depok ini.

“Semua komponen harus bersatu kalo bukan adik-adik remaja, ibu-ibu kader, dan pemerintah, kelurahan bersinar hanya mimpi,” pungkasnya.

Pasal tentang narkoba

Sementara itu, Alfiandi Mahri (21) salah satu peserta sosialisasi menuturkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan memberi pengetahuan luas tentang bahaya narkoba, dan hukuman pidana yang dijerat jika diketahui menggunakan narkoba.

“Saya jadi tahu apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak dari pemakaian narkoba, dan pidana yang dijerat yaitu pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Baca Juga: Bandar Ganja Asal Rangkapan Jaya Diciduk, 38 Kg Barbuk Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *