Tahun 2020, Gaji Buruh di Kota Depok Mencapai Rp4,2 Juta

UMK Kota Depok

DEPOK- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Depok pada tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp4,2 juta atau naik hampir Rp1 juta dari besaran upah tiga tahun terakhir.

Seperti diketahui, UMK di Kota Depok pada 2017 mencapai Rp3,2 juta; sementara pada 2018 mencapai Rp3,5 juta dan pada 2019 sebesar Rp3,8 juta.

Kenaikan upah buruh di Kota Depok pada tahun 2020 berdasarkan perhitungan pemerintah dengan rumusan yakni upah tahun terakhir dikalikan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai gambaran, UMK Kota Depok tahun 2019 mencapai Rp3.872.551; sementara inflasi tahun ini sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan demikian hitungannya akan menjadi sebagai berikut:

3.872.551 x (3,39% + 5,12%)
= 3.872.551 x 8,51%
= Rp329.554

Dengan demikian sesuai perhitungan di atas yakni UMK 2019 sebesar Rp3.872.551 + Rp329.554, maka UMK Kota Depok pada 2020 akan mencapai Rp4,2 juta atau tepatnya Rp4.202.105.

Namun, Pemkot Depok sendiri belum menetapkan besaran UMK tersebut karena masih menunggu koordinasi dengan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Seleksi CPNS di Pemkot Depok 2019

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan penetapan UMK akan dilakukan setelah nilai UMP Jawa barat rampung.

Besaran, angka UMP nantinya akan di sesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B – m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

“Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51 persen. Angka itu, nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ivy Lee, Sang Pelopor Public Relations

Dia menjelaskan sebelum menetapkan besaran UMK di Kota Depok, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak yakni serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan stakeholder Pemerintah Kota Depok.

“Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari Wali Kota kepada Gubernur. Nantinya, Gubernur (Jawa barat) yang akan menetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Depok Buka Penerimaan 356 CPNS Tahun Anggaran 2019, Siapa Berminat?

Manto menyatakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemprov Jabar pada minggu kedua November mendatang.

“Kami akan segera berkoordinasi, dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai Surat edaran Kemenaker,” pungkasnya. (*)

SUMBER GAMBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *