DEPOK- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur yang beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A No. 21, Jl. Arif Rahman Hakim No. 3 Kota Depok.
Pencabutan izin usaha tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019.
Setelah pencabutan dilakukan, Lebaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi. Namun demikian, OJK mengimbau kepada para nasabah untuk tetap tenang karena dana mereka sudah dijamin LPS.
Sebelumnya OJK telah menetapkan BPR Fajar Artha Makmur dengan status BPD Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) per 6 Mei 2019 lalu. Hal itu disebabkan lantaran rasio Kewajiban Penyedia Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0 persen.
Penetapan status BDPK tersebut, seperti dilaporkan Republika.co.id disebabkan lemahnya pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Menurut OJK, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Hanya saja, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh mereka untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPR tersebut, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS. (*)