Pengembang Perumahan BR di Citayam Digugat ke Pengadilan Karena Wanprestasi

Octa Verius Wiro, SH., kuasa hukum dari salah satu konsumen perumahan BR

DEPOK- Kantor Hukum OVW Tamba & Partners Lawfirm yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor menggugat pengembang perumahan berinsial BR yang berlokasi di kawasan Citayam, Tugu Macan, Ragajaya, Bojonggede ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Octa Verius Wiro, SH., kuasa hukum dari salah satu konsumen perumahan BR mengatakan kliennya merasa dirugikan karena pengembang telah melakukan wanprestasi.

“Betul, klien kami telah dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan BR. Oleh karena itu kami gugat ke pengadilan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 7 Desember 2020.

Dia menjelaskan, kliennya telah melakukan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) pada 24 Juli 2018 dan dijanjikan oleh pengembang BR bahwa rumah yang dibeli sudah bisa ditempati pada Januari 2020 atau 18 bulan setelah perjanjian tersebut.

Kliennya pada medio Oktober-November 2019 sudah beberapa kali mengecek lokasi sebelum waktu serah terima bangunan (STB) dilakukan. Namun, belum ada progres pembangunan oleh pengembang. Benar saja pada waktu yang seharusnya klien menerima kunci, yakni pada Januari 2020, belum juga dilakukan STB seperti yang dijanjikan.

Pada saat itu pengembang beralasan bahwa pembangunan molor karena keuangannya macet akibat banyak yang menunggak cicilan dari konsumen lain. Sehingga berdampak pada pembangunan rumah kliennya yang telah melaksanakan prestasi sesuai perjanjian.

Octa menjelaskan setelah itu pengembang mengatakan bahwa pembangunan mundur dan STB bisa dilakukan pada April 2020. Namun, hingga April 2020 pun kliennya tidak menerima rumah yang dijanjikan. Dengan alasan, pembangunan dihentikan sementara karena Covid-19.

Alasan tersebut tidak masuk akal, karena informasi penghentian aktivitas pembangunan dari desa setempat ke pengembang BR baru dikirim pada 22 Maret 2020. Sementara itu, pihak pengembang menginformasikan pemberitahuan STB mundur kepada konsumen pada 19 Mei 2020 atau sebulan setelah seharusnya kliennya serah terima bangunan.

Jika memang serah terima bangunan bisa dilakukan pada April 2020, seharusnya pengembang sudah mulai membangun pada sekitar Januari atau Februari 2020. Nyatanya, dari Januari, Februari, Maret hingga April 2020 tidak ada sama sekali pembangunan untuk rumah kliennya.

“Dengan kerugian yang klien kami alami, maka kami melayangkan somasi tiga kali kepada pengembang agar uang klien kami dikembalikan seutuhnya karena yang sudah jelas ingkar janji adalah pengembang,” ujarnya.

Pada jawaban somasi ketiga, pengembang bersedia mengembalikan uang klien dengan metode cicilan empat kali termin dimulai dari November 2020 hingga Mei 2021. Dengan demikian pembayaran dinilai cukup lama atau selama sekitar sembilan bulan sejak jawaban somasi dilayangkan ke pihak klien pada 8 Agustus 2020 disertai potongan.

Octa menjelaskan, kliennya merasa keberatan karena termin cicilan pembayaran terlalu lama dan potongannya cukup besar. Dan dikhawatirkan pengembang akan ingkar janji kembali.

Selain wanprestasi serah terima bangunan, kata dia, belakangan pengembang juga melakukan wanprestasi lain terkait lokasi. “Di mana lokasi yang seharusnya klien kami tempati terjadi relokasi atau berpindah posisi karena kavlingnya bermasalah,” ujarnya.

Octa menuturkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Cibinong akan sulit dibantah karena bukti-bukti yang disiapkan sudah kuat dan pihak tergugat yakni pengembang BR tidak bisa mengelak, sehingga hakim tidak akan kesulitan memutus perkara.

Menurutnya, inti dari gugatannya tersebut sangat sederhana yakni pihak pengembang agar mengembalikan uang kliennya.

Dia menambahkan kepada para konsumen agar lebih teliti dan mengecek kembali PPJB yang telah ditandatangani. Pastikan waktu serah terima bangunan harus benar-benar jelas kapan waktunya. Pastikan juga dalam PPJB ada klausul yang membahas tentang wanprestasi masing-masing pihak agar dikemudian hari tidak ada yang dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *