Depok24Jam- Setelah sekian bulan, Adam Ibrahim, tersangka kasus hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa, 14 September 2021.
Hakim ketua kasus tersebut, Iqbal Hutabarat meminta Adam Ibrahim hadir secara langsung di persidangan.
“Hadirkan ke sini,” ujar Iqbal kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Depok.
Kasus babi ngepet di Sawangan, Kota Depok sempat menjadi perbincangan khalayak dan viral pada akhir April 2021. Adam Ibrahim, otak dari rekayasa babi ngepet tersebut ditangkap pihak kepolisian lantaran pada 29 April 2021.
Mulanya, warga mengaku-ngaku kehilangan uang. Kemudian, rekayasa adanya babi ngepet dibuat Adam dengan cara membeli babi secara online. Skenario pun dibuat. Adam dan beberapa warga lainnya mengarang cerita telah menangkap babi tersebut secara telanjang lalu membunuhnya.
Berdasarkan keterangan polisi saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, Adam diketahui merekayasa kasus babi ngepet tersebut agar dirinya bisa lebih terpandang dan diakui oleh masyarakat setempat.
Hari ini, pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Adam Ibrahim mulanya dijadwalkan hadir secara daring.
Sidang yang hendaknya dimulai pukul 11.30 WIB itu harus tertunda beberapa menit karena Adam yang tak kunjung muncul. Hakim ketua, Iqbal meminta jaksa penuntut agar Adam dihadirkan ke persidangan.
“Iya hadirkan saja ke sini, asal sesuai protokol kesehatan,” tutur Iqbal.
Permintaan Iqbal tersebut gagal dikabulkan jaksa sebab kepolisian disebut tengah kekurangan personel. Selain itu butuh waktu tiga jam untuk menghadirkan Adam ke lokasi sidang.
Akhirnya hakim mengizinkan sidang perdana ini dihadiri Adam secara virtual. “Tapi untuk persidangan berikutnya dihadirkan secara offline,” kata Iqbal.