DEPOK24JAM,– Dalam upaya menekan mobilitas warga, Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di ruas Jalan Margonda untuk kendaraan roda empat. Sistem gage ini akan deberlakukan setiap akhir pekan untuk menekan arus lalu lintas yang cenderung tinggi pada waktu tersebut.
“Nanti rencananya untuk ganjil-genap sendiri dilaksanakan di hari weekend, Sabtu dan Minggu,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, Selasa, 21 September 2021.
Pihak Polrestro mengaku telah melakukan survey di lokasi yang akan diberlakukan gage. Selain itu dalam pelaksanaan gaga ini Polrestro Depok akan melakukan studi banding ke Polda Metro Jaya untuk memastikan sistem dan mekanisme aturan gage sempurna dilaksanakan.
Penerapan aturan ini dipicu atas terjadinya kepadatan kendaraan hingga kemacetan di ruas Jalan Margonda. Hasil survey menunjukan kemacetan kerap terjadi di ruas jalan tersebut saat akhir pekan.
“Minimal bisa mengurangi kepadatan. Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil-genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas,” beber Indra.
Indra mengatakan penerapan aturan gage ini akan mulai diterapkan di bulan Oktober. Namun, dia belum menerangkan terkait teknis pelaksanan dari aturan gage tersebut.
“Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kita laksanakan ganjil-genap di Jalan Margonda. Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya akan memasang papan pemberitahuan agar pengendara mengetahui terkait diterapkannya aturan tersebut.
“Bukan kamera tapi papan pemberitahuan dan lokasi pemutar arahan karena kami masih dalam tahap sosialisasi kemudian berikutnya baru kemudian tahap penindakan. Sosialisasi kurang lebih selama dua minggu,” pungkasnya.