DEPOK24JAM,- Penerapan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya Kota Depok akhirnya dihentikan dan dibatalkan
Keputusan peniadaan ini berdasarkan hasil evaluasi selama uji coba. Hasilnya, ganjil genap di Jalan Margonda Raya justru menimbulkan kemacetan di jalan lain.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Jhoni Eka Putra yang mengatakan ujicoba ganjil genap di Margonda selama dua pekan sudah dilakukan analisa dan evaluasi.
“Berdasarkan hasil uji coba kita selama dua pekan kemarin, memang di Jalan Margonda Raya kita berhasil menekan kepadatan kendaraan, tapi di jalan lain (alternatif) malah sebaliknya, makanya kami memutuskan untuk tidak melanjutkan dulu ganjil genap,” ucap Jhoni Eka Putra.
Dari hasil evaluasi tersebut, Jhoni Eka Putra mengatakan, diputuskan bahwa aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya di pekan ketiga ini tidak akan melanjutkan lagi.
Bahwa, uji coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya pada hari Sabtu dan Minggu tidak bisa di lanjutkan kembali atau tidak, belum bisa diterapkan di kota Depok.
Ganjil genap di Jalan Margonda Raya dapat dilanjutkan kembali, setelah infrastruktur di jalan pendukung telah memadai.