Pemkot Depok Berlakukan PPKM Level 3

DEPOK24JAM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 sejak 8 – 14 Februari 2022.

Dikutip dari berita.depok.go.id, penerapan ini tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan dan diberlakukan  mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal tersebut, Pemkot Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Dalam mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok ini, Wali Kota Depok mendukung penuh TNI-Polri dan Kejaksaan untuk saling berkoordinasi.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *