Underpass Dewi Sartika Mulai Dibangun, Diprediksi Rampung Desember

DEPOK24JAM,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Underpass Dewi Sartika.

Dengan dilakukannya ground breaking tersebut, sebagai tanda realisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Underpass tersebut ungkap Ridwan Kamil akan dibangun sepanjang 470 meter menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar senilai Rp 108,6 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah melakukan pembebasan lahan dengan total anggaran Rp189 miliar.

“Kedatangan saya ke sini membawa kabar baik. Insha Allah menjawab aspirasi masyarakat Depok perihal kemacetan di beberapa titik di Kota Depok dengan adanya pembangunan underpass,” beber Ridwan Kamil dikutip dari berita.depok.go.id, Senin, 14 Februari 2022.

Ridwan Kamil menjelaskan proses pembangunan diperkirakan memakan waktu sekitar 10 bulan. Terhitung mulai Februari hingga Desember 2022.

“Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, supaya orang tidak perlu menunggu Desember. Kalau bisa dua shift siang-malam, sehingga dapat dimanfaatkan, tidak perlu menunggu akhir tahun,” ucap pria yang kerap disapa Emil itu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat yang telah merealisasikan pembangunan Underpass Dewi Sartika ini.

Dia pun turut gembira karena selama ini Pemprov Jabar telah memberikan banyak perhatian kepada Kota Depok.

Dengan adanya underpass tersebut, Idris yakin dapat memecahkan masalah kemacetan, hingga bisa memperlancar mobilitas masyarakat yang hendak ke pusat Kota Depok.

“Ini yang kami harapkan kolaborasi dan terealisasi. Kepada seluruh warga untuk bisa membantu bahu-membahu menyukseskan program pembangunan underpass yang pertama di Kota Depok,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *