DEPOK24JAM, – Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati diduga korupsi dana hibah untuk fasilitas kampanye dan audit dana kampanye Pilkada 2015.
Kasus dugaan korupsi Titik Nurhayati akan segera naik persidangan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin, Kejari Kota Depok menemukan, selama Titik Nurhayati menjadi Ketua KPUD Kota Depok pada penyelenggaraan Pilkada 2015 adanya pelanggaran dugaan korupsi.
“Sudah pemeriksaan tahap kedua karena Titik diduga Korupsi dana hibah sebesar Rp44 Miliar yang dianggarkan Pemkot Depok untuk penyelenggaraan Pilkada,” kata Mohtar Arifin dikutip DEPOK24JAM dari Liputan6.com, Selasa 26 Juli 2022.
Saat ini, Titik Nurhayati masih tercatat sebagai anggota KPUD Jawa Barat, namun dengan adanya dugaan korupsi tersebut Kejari Kota Depok telah melakukan pemeriksaan dan segera menyidangkan.
Mohtar membeberkan saat menjadi ketua KPUD Kota Depok periode 2015, Titik diduga menyalahgunakan jabatan bersama dengan Fajri Asrigita Fadillah.
Saat ini Fajri Asrigita Fadillah telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi.
Jelas Mochtar, dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp.37.485.044.500, lalu diberikan kembali sebesar Rp7.480.962.000, sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp.44.965.962.000.
“KPUD Kota Depok diberikan dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015,” jelas Mohtar.
Mohtar menyebut, Titik melakukan penyelewengan anggaran dana hibah dari anggaran Rp44 Miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp817.309.091.
“Titik diduga dari dana hibah sebesar Rp44 Miliar dan di korupsi sebesar Rp817.309.091,” tandasnya.