Bawaslu Sebut Kadis LHK Kota Depok Abdul Rahman Langgar Undang-Undang

Kadis LHK Kota Depok

DEPOK24JAM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok terkait kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kartini, Depok oleh tim satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok pada 11 Januari 2024.

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian oleh Panwascam Pancoran Mas yang dirangkum dari keterangan pihak terlapor yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Abdul Rahman, dan pelapor Ahmad Indra selaku kuasa hukum dari PDI-P Kota Depok yang dihadirkan oleh Panwascam Pancoran Mas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menjelaskan bahwa Panwascam Pancoran Mas telah mengirimkan hasil kajiannya kepada Bawaslu Kota Depok untuk diteruskan kepada Wali Kota Depok.

Abdul Rahman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, dituduh melanggar UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) ayat (2) serta pasal 18 ayat (2) yang mencampuradukkan wewenang dalam surat yang dikeluarkan olehnya dan kutipan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Betul, Panwascam Pancoran Mas telah mengeluarkan rekomendasi, dan hasil kajiannya, terlapor terbukti terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, karena bertindak diluar kewenangannya,” kata Sulastio seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu Depok, Rabu, 7 Februari 2024.

Panwascam Pancoran Mas menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lain.

BACA JUGA: Caleg dari Gerindra Depok Terseret Kasus Politik Uang Saat Kampanye di Sawangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dikategorikan melanggar UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) ayat (2) juga pasal 18 ayat (2) yang mencampuradukkan wewenang surat yang Kadis DLHK Kota Depok keluarkan dan kutipan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Sudah kami kirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok per hari Senin 5 Februari 2024. Untuk selanjutnya nanti Wali Kota Depok yang akan memutuskan sanksi kepada Kepala DLHK,” tambah Sulastio.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tim satgas DLHK Kota Depok melakukan penertiban APK yang berada di pohon dan area taman dari jalan Boulevard GDC hingga Jalan Kartini.

BACA JUGA: Diduga Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Bawaslu Depok Bakal Panggil Caleg Partai Gerindra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *