DEPOK24JAM,-Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk segera memberi tahu bila ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa minta THR alias Tunjangan Hari Raya.
“Ayo segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres atau Polsek, atau hubungi Call Center 110 apabila ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan atau Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan tertulis yang diterima pada hari Ahad, tanggal 31 Maret 2024.
Ade menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan kelonggaran bagi ormas yang tetap bertahan untuk meminta THR. “Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hal itu tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum,” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa instruksi tersebut berasal dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres dan Kapolsek Jajaran untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas jika menerima keluhan dari masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu atau oknum ormas,” katanya.
Meski begitu, Kepolisian tidak bisa bertindak sendiri tanpa partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, jika ada penduduk yang menjadi korban pemerasan THR, mereka harus segera melapor tanpa ragu atau takut.
“Ayo laporkan jika Anda menjadi korban pemerasan, karena kita memiliki Bhabinkamtibmas, Polres, dan Polsek terdekat, atau Anda bisa langsung datang ke Polda Metro Jaya,” katanya.