Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan operasi medis terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait masalah pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Operasi dilakukan pada hari Senin 29 Juni berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik lembaga antirasuah terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. “Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” ujar dia.
Yaqut dibantarkan dari tahanan KPK pada malam 24 Juni untuk menjalani rawat inap. Selama di rumah sakit, Pengawal Tahanan KPK memberikan pengamanan melekat terhadapnya. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mendesak perlunya rawat inap di fasilitas kesehatan tersebut.
Perkara Kuota Haji Terus Digebrak
KPK tengah mengebut penanganan kasus kuota haji tambahan yang melibatkan Yaqut dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah mengalami perpanjangan penahanan selama 30 hari terakhir per awal Juni.
Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah 622 miliar rupiah. Kerugian yang sangat besar ini menjadi fokus utama penyidikan KPK.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus penuntutan.
Sumber:

