DEPOK24JAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran pada 14 hingga 15 Juli 2026 untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dan suap di berbagai lokasi. Operasi ini mencakup rumah dan kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara pidana.
Penggeledahan di Sukoharjo Terkait Pemerasan
KPK menggeledah enam lokasi pada hari pertama operasi, yaitu rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor dinas Pekerjaan Umum, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan kantor dinas kesehatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan.
Pada hari kedua, penggeledahan menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Kesbangpol. Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menunjukkan ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan bupati.
“Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menetapkan Bupati Etik Suryani bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Penggeledahan Kediaman Anggota BPK Terkait Suap
Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7). Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan dan menemukan berbagai dokumen penting terkait perubahan hasil audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam kasus suap BPK ini, tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) bernama Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara itu, dua orang lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Sumber:

