Meresahkan, Geng Spesialis Pencuri Truk di Bojonggede Tak Berkutik Saat Dicokok

DEPOK– Pencurian truk dan mobil bak terbuka atau pikap di kawasan Bojonggede kian meresahkan. Sasarannya adalah toko besi dan bangunan.

Polsek Bojonggede akhirnya berhasil mengamankan enam orang spesialis pencuri truk dan pikap yang kerap beraksi di Desa Cimanggis dan Ragajaya. Mereka adalah DR, TB, sama MM. Sedangkan tiga lainnya masih buron yaitu JN, E, dan S.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi’ih mengatakan, geng ini telah beraksi belasan kali dengan sasaran kawasan Bojonggede, Tajur Halang hingga Cisauk.

“Polsek Bojonggede berhasil mengungkap dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Bojonggede. Yang pertama di wilayah Ragajaya, yang kedua di Cimanggis, Desa Cimanggis. Yang di Ragajaya itu terkait pencurian mobil di Besi Mega Baja, ada dua mobil, satu mobil engkel, satu mobil jenis pick-up Carry. Yang kedua, di Desa Cimanggis itu satu mobil pick-up merk Traga,” katanya, Minggu (19/7/2026).

Sasaran geng ini memang truk dan mobil pikap. Biasanya mereka mencari toko bangunan atau toko besi. Geng ini sudah beraksi 11 kali.

“Sasaran mereka hanya mobil-mobil pick-up dan mereka melakukannya nggak hanya wilayah hukum Polsek Bojonggede. Mereka melakukannya di wilayah Depok, termasuk Tajurhalang, wilayah Depok lainnya, atau sampai ke Cisauk, Tangerang. 11 (titik) seluruhnya,” ujarnya.

Satu unit mobil dijual antara Rp 18-22 juta melalui penadah. Geng ini telah berhasil meraup lebih dari Rp 200 juta dan uangnya dibagikan sesuai dengan peran masing-masing.

“Per unit pengakuannya dijual ada yang Rp 22 juta, ada yang 18, tergantung unitnya. Ya, kalau ditotal, ya. Tapi kan mereka bertahap, ya. Totalnya bisa melebihi itu (Rp 200 juta),” ungkapnya.

Keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau situasi, kemudian masuk ke lokasi dan mengambil unit. Biasanya mereka beraksi dinihari saat korban tidur pulas.

“Yang metik 3 orang biasanya, turun 3 orang, gitu. Rata-rata kan mobil itu ada GPS-nya, ya. Nanti mereka putus tuh di tengah jalan GPS-nya. Iya, kalau yang dipagar, mereka putus dulu tuh kuncinya, pagarnya pakai alat,” tukasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang buron. Sedangkan tiga pelaku yang sudah tertangkap diamankan di Polsek Bojonggede. Mereka dijerat Pasal 477 tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *