Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sejak Agustus 2025 namun hingga kini belum ditahan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan bahwa penahanan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini. Boyamin mengatakan pihaknya menunggu aksi nyata KPK untuk menahan kedua tersangka tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dugaan Korupsi Dana Program Sosial
Penyidikan KPK mencakup penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam periode tahun 2020 hingga 2023. Investigasi ini melibatkan analisis mendalam terhadap aliran dana dan penggunaannya yang diduga tidak sesuai prosedur.
Tuntutan Kepastian Hukum
MAKI menekankan bahwa ketiadaan penahanan selama hampir setahun sejak penetapan tersangka menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Organisasi antikorupsi ini mengharapkan KPK menunjukkan tindakan konkret dalam menangani kasus ini agar memberikan sinyal jelas tentang keseriusan penanganan perkara korupsi.
Sumber:

