Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN

DEPOK24JAM- Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN pada periode 2019 sampai 2020. Ketiga tersangka tersebut adalah IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa FH saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Modus Operandi Penyimpangan Dana Negara

Dalam kasus ini, PT PPA memberi fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing sebesar Rp50 miliar. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar dalam delapan kali proses pencairan yang berbeda. Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar dalam pengelolaan dana tersebut.

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” jelas Ahmad Yusuf Afandi. Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Ketiga, pengawasan dalam proses mekanisme cash collateral juga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi. Keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

Tindakan Sadar dan Terstruktur

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif. “Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 20 Juli.

Berdasarkan laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar sampai Rp38,9 miliar. “Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” tutur Ahmad Yusuf Afandi.

Penyitaan Aset dan Upaya Pemulihan

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp14,4 miliar. “Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *