KPK Ungkap Dugaan Fee Rp 10,8 Miliar dalam Kasus Konflik Kepentingan Proyek Lombok Barat

DEPOK24JAM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus penerimaan fee proyek sebesar Rp10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Fee tersebut terkait kasus konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).

Perkara dimulai ketika Lalu Ahmad Zaini menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman. Tujuannya agar Sudirman mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2025-2026.

Modus Operandi Melalui CV Boneka

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan seluruh proyek-proyek tersebut. Namun, untuk menghindari pencatatan administratif sebagai pemenang, CV DKK diduga memakai nama perusahaan lain.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2026).

Pengendalian Proyek Terkoordinasi

KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek dikendalikan oleh CV DKK sebagai rekanan Bupati Lalu Ahmad Zaini. Dugaan ini menjadi fokus utama dalam penyidikan terhadap kasus konflik kepentingan di Lombok Barat.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *