DEPOK24JAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kasus tersebut terjadi dalam periode 2015-2020 dan merugikan negara hingga Rp15,602 miliar.
Penunjukan Langsung dan Nilai Kontrak
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus bermula saat Pelni menunjuk langsung Jasindo dalam pekerjaan asuransi perkapalan. Nilai kontrak asuransi tersebut selama periode 2015-2020 mencapai Rp263 miliar.
Jenis Asuransi yang Diberikan
Menurut Taufik, jenis asuransi yang diberikan Jasindo mencakup asuransi marine hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik maupun terbakar rangka dan isi kapal milik Pelni. Selain itu, Jasindo juga memberikan asuransi wreck removal and pollution yang terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik Pelni.
Mekanisme Pembayaran Komisi
Dalam mekanisme pembayaran komisi, KPK menemukan bahwa ketika Jasindo menerima premi dari Pelni, hal tersebut dibuat seolah-olah Jasindo mempekerjakan agen-agen asuransi. Praktik ini menjadi fokus investigasi KPK dalam mengungkap alur pembayaran komisi yang diduga merugikan negara.
Sumber:

