Mantan Wakapolri Oegroseno Siap Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Mantan Wakapolri Oegroseno Siap Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

DEPOK24JAM– Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan kesiapannya memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Undangan klarifikasi yang semula dijadwalkan pada Kamis 16 Juli lalu tidak bisa dihadiri karena beliau berhalangan.

“Iya siap hadir. Nanti kan saya tanya peristiwanya apa gitu loh,” ujar Oegroseno kepada wartawan pada Selasa 21 Juli. Meski menyatakan kesediaan tersebut, mantan pejabat kepolisian itu mengakui hingga saat ini belum ada penjadwalan ulang untuk undangan klarifikasi itu.

“Nanti saya lihat dulu jadwal saya. Jadi enggak ada panggilan, undangan klarifikasi,” imbuhnya. Oegroseno menekankan bahwa dirinya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu mengenai detail peristiwa yang menjadi pokok pembahasan sebelum memutuskan kehadirannya.

Penyelidikan Masih Tahap Awal

Kortas Tipidkor Polri mengonfirmasi sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Kombes Ahmad Yusuf Afandi selaku Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi pada Senin 20 Juli. Proses penyelidikan dilakukan dengan cermat untuk memastikan kebenaran fakta sebelum ada penetapan status perkara.

Penyangkalan terhadap Kriminalisasi

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah keras adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno melalui pemanggilan dalam kasus tersebut. Pihak Kortas Tipidkor Polri menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya. Dengan demikian, lembaga penyidik internal Polri ini menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar hukum yang berlaku tanpa ada motif tersembunyi terhadap pihak mana pun.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *