DEPOK24JAM– Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia mengalami kesulitan mencairkan reksa dana yang telah jatuh tempo sejak 2023. Investor tersebut membeli produk reksa dana terproteksi dari Maybank cabang Pemuda pada 2020 dengan jadwal pencairan di 2023, namun hingga kini dana belum dapat diambil.
Melalui unggahan di media sosial, investor itu menyatakan bahwa ketidakmampuan mencairkan dana disebabkan oleh kesalahan investasi dari pihak perbankan. Menurut keterangan investor, gagal bayar reksa dana diduga lantaran perusahaan yang diinvestasikan mengalami kebangkrutan. “Sekarang sudah 7 tahun dana tidak bisa cair dengan alasan perusahaan yang diinvestasikan bangkrut. Belum ada kepastian kapan uang kembali dan hanya terus mengatakan ‘kami kawal pak’,” ujar investor tersebut.
Penjelasan Maybank Indonesia
Menanggapi keluhan nasabah, Maybank Indonesia menekankan bahwa setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Juru bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menjelaskan bahwa seluruh informasi mengenai karakteristik dan tingkat risiko telah disampaikan kepada nasabah melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen lainnya.
Bayu Irawan menyatakan, “Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut.”
Koordinasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan menyatakan secara proaktif memantau perkembangan penanganan kasus dan berkoordinasi secara intensif dengan manajer investasi untuk memperoleh informasi terkini. Dengan demikian, setiap perkembangan yang diperoleh dari manajer investasi dapat diteruskan kepada para pemegang unit penyertaan secara transparan melalui berbagai media, termasuk surat, email, komunikasi lisan, maupun pertemuan tatap muka.
Selain itu, Maybank Indonesia menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi para pemegang unit penyertaan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pertanyaan maupun keluhan. Saluran komunikasi tersebut dapat diakses melalui email, telepon, dan pertemuan secara langsung dengan pihak bank.
Sumber:

