DEPOK24JAM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Audit. Kursi ketua kini dipegang Bintoro Kunto Pardewo, menggantikan Zulkifli Zaini yang sebelumnya memimpin komite tersebut.
Perubahan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor KEP.DIR/058/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Audit.
Bank Mandiri melaporkan penyesuaian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat bernomor CRL.CSC/CMA.2574/2026 tertanggal 22 Juli 2026, yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Group, Adhika Vista. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK dan PT Bursa Efek Indonesia.
Personel tetap, yang bergeser posisi ketua
Yang menarik dari penyesuaian ini, komposisi orangnya tidak berubah. Kelima nama yang duduk di Komite Audit sebelumnya tetap bertahan, hanya urutan dan jabatan ketuanya yang bergeser.
Pada susunan sebelumnya, Komite Audit diketuai Zulkifli Zaini yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Bintoro Kunto Pardewo, yang berstatus Komisaris Independen, berada di posisi ketiga sebagai anggota.
Dalam susunan baru, posisi keduanya bertukar. Bintoro Kunto Pardewo naik menjadi Ketua Komite Audit, sementara Zulkifli Zaini bergeser menjadi anggota.
Berikut susunan lengkap Komite Audit Bank Mandiri yang berlaku saat ini:
- Bintoro Kunto Pardewo (Ketua), Komisaris Independen
- Zulkifli Zaini, Komisaris Utama/Komisaris Independen
- Mia Amiati, Komisaris Independen
- Rubi Pertama, Pihak Independen Non Komisaris
- Azahari Fikri, Pihak Independen Non Komisaris
Adapun Mia Amiati, Rubi Pertama, dan Azahari Fikri tetap menempati posisi yang sama seperti susunan sebelumnya.
Pemenuhan ketentuan POJK
Perseroan menyampaikan bahwa pelaporan perubahan susunan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Audit merupakan salah satu perangkat pengawasan paling strategis dalam struktur tata kelola perusahaan terbuka. Komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris memastikan kualitas pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta independensi auditor.
Dengan berpindahnya kursi ketua dari Komisaris Utama ke Komisaris Independen non-Komut, Bank Mandiri melakukan penataan yang lazim dijumpai dalam praktik tata kelola perbankan. Rotasi kepemimpinan komite semacam ini umumnya dimaksudkan untuk menjaga penyegaran fungsi pengawasan tanpa mengganggu kesinambungan kerja, mengingat seluruh anggota lama tetap dipertahankan.
(Artikel disusun berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CRL.CSC/CMA.2574/2026 tertanggal 22 Juli 2026 perihal Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit.)

