DEPOK24JAM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Penutupan tersebut efektif per 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026.
Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi standar operasional.
Penutupan BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi yang ketiga pada Juli 2026. Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026.
Pencabutan Izin di Sepanjang 2026
Hingga Juli 2026, sebanyak 10 bank telah ditutup oleh OJK. Pada periode Januari hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya di berbagai wilayah.
PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut izinnya per 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026. Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dampak bagi Nasabah
Nasabah yang memiliki dana di PT BPR Syariah Hasanah Mandiri perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan OJK. OJK akan melakukan proses likuidasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bank terhadap nasabahnya.
Sumber:

