DEPOK– Mery Yuniarni, salah satu terdakwa dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender.
“Apabila kegiatan operasional dijalankan tanpa sepengetahuan saya, maka kepercayaan dan reputasi saya juga telah disalahgunakan,” katanya dalam nota keberatannya, Kamis (30/7/2026).
Mery menegaskan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai Direksi, dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia.
Menurut Mery, pihak yang menjalankan operasional perusahaan pada periode tersebut merupakan pihak yang paling mengetahui seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana.
“Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu,” ujarnya.
Mery menegaskan, nota keberatan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender.
Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan,” pungkasnya.

