Sukarno Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Anak Kandung

korban rudapaksa

DEPOK– Sukarno alias Ayah saat ini hanya bisa terdiam mendekam di penjara. Pria ini tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yaitu AGN (14).

Perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok pada Rabu (13/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku memberikan iming-iming uang pada korban agar mau mengikuti perintahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat di rumah tersebut ada anak pelaku lainnya yang masih kecil. Saat itu korban sedang ada di kamar bersama adiknya.

“Awalnya korban sedang main handphone dikamar bersama adiknya. Kemudian pelaku masuk ke kamar dan mengajak adik korban ke ruang tv untuk nonton tv,” katanya, Minggu (9/8/2026).

Pelaku lalu kembali amsuk ke kamar dan mengunci pintu. Pelaku mengatakan akan memberi uang pada korban jika mengikuti perintahnya.

“Pelaku mengatakan pada korban ‘kakak nanti ayah kasih uang jajan buat ke DIY. Ikutin ayah ya,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku membuka pakaian korban lalu menggerayangi tubuh AGN. Pelaku kemudian merudapaksa korban dalam kamar.

Korban merasa kesakitan dan ingin melarikan diri. Namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

“Lalu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga korban kesakitan dan ingin kabur. Tetapi pelaku mendorong korban dan mengatakan ‘udah tidur aja’,” ucapnya.

Usai menyetubuhi korban dan mengeluarkan cairan spermanya di baju korban, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga korban dan langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/996/V/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Mei 2026.

Pelaku pun dapat diamankan. Kasusnya masih terus didalami. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *