350 Bangunan Ilegal di Pasar Cisalak Ditertibkan, Petugas Minta Penjual Berdagang Dalam Bangunan

Penertiban Pasar Cisalak

DEPOK– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok. Penertiban dilakukan dengan menurunkan sejumlah personel dan alat berat. Sempat terjadi kericuhan antara pedagang dengan petugas saat eksekusi.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga kepada Lurah dan Camat. Pasalnya warga mengeluh adanya gangguan ketertiban di lokasi tersebut.

“Laporan tersebut kemudian dilanjutkan kepada teman-teman dari Disdagin, terkait masalah suasana gangguan ketertiban di sini,” katanya, Senin (10/8/2026).

Setidaknya ada 350 bangunan yang ditertibkan petugas. Bangunan tersebut melanggar ketertiban. Petugas sebelumnya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 pada pedagang, namun karena tidak dihiraukan maka petugas melakukan penertiban.

“Ya, berdasarkan surat yang kita layangkan itu ada 350 bangunan yang kita sampaikan dengan prosedur ya, SP 1, 2, dan 3 kita sudah laksanakan. Mereka sudah kita berikan pemahaman bahwa kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan SP 1,2, dan 3, dan kemudian kita longgarkan kembali hampir 1 minggu,” ujarnya.

“Jadi prosesnya sebetulnya kegiatan ini sudah hampir 1 bulan sejak Pak Lurah dan Pak Camat beserta tim di kecamatan melaksanakan sosialisasi,” sambung Dede.

Dia menyebut bahwa pedagang telah mendirikan bangunan tanpa izin. Karena mereka mendirikan bangunan semi permanen dan berjualan tidak di lokasi yang seharusnya.

“Yang pertama, mereka tentu tidak berizin ya dalam melaksanakan kegiatan ini. Kemudian kita kan sudah dibentuk nih pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tegasnya.

Pemkot Depok kata Dede, sudah memfasilitasi pasar dengan anggaran yang cukup besar. Pasar juga sudah dilengkapi pendingin ruangan dan lift. Namun para pedagang masih nekat berjualan di luar area yang seharusnya.

“Tapi ada beberapa bangunan yang melanggar ketertiban masyarakat. Di antaranya adalah akses jalan warga itu merasa terganggu, kemudian drainase ditutup, dan lain sebagainya,” ucap Dede.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandini mengatakan, para menggunakan fasilitas umum yang seharusnya buat bukan buat dagang dan tidak ada izinnya. Misalnya, ada bangunan di atas saluran drainase, kemudian membangun melebihi batas hak tanah.

“Kemudian yang selanjutnya, ada sebenarnya aset yang sudah menjadi hak pakai Pemerintah Kota Depok kurang lebih 5.000 meter, harusnya status quo kan tidak digunakan oleh siapapun, keadaan kosong,” katanya.

“Nah, itu digunakan oleh pedagang-pedagang yang dianggap pedagang PKL yang berjualan di situ. Itu langkah penertiban.
Jadi yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal,” sambung Widyati.

Pihaknya meminta agar pedagang mau terbit dan masuk ke dalam area pasar. Sehingga arus perputaran pembeli dapat lebih tertib.

“Ya, jelas. Kami arahkan eh masuk pasar. Di atas saluran, di atas saluran dan jalan itu yang enggak boleh digunakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *