DEPOK24JAM— BUMN logistik PT Pos Indonesia (Persero) kembali menghadapi tekanan likuiditas jangka pendek. Setelah sempat menunda pembayaran bagi hasil sukuk sebesar Rp24,11 miliar pada Juli 2026, perseroan kini kembali mengumumkan belum mampu membayar bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 sebesar Rp11,75 miliar.
Berdasarkan surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 September 2026, Direktur Keuangan Pos Indonesia Fathul Anwar menyampaikan bahwa posisi kas dan setara kas perseroan per 25 September 2026 tercatat sebesar Rp411,81 miliar.
Pos Indonesia juga memperhitungkan potensi piutang yang dapat tertagih dalam waktu 30 hari sebesar Rp71,85 miliar. Dengan demikian, total sumber likuiditas perseroan mencapai Rp483,66 miliar.
Di sisi lain, kewajiban kas jangka pendek Pos Indonesia mencapai Rp567,18 miliar. Kondisi tersebut membuat perseroan mengalami defisit likuiditas atau liquidity gap sebesar Rp83,52 miliar.
Dengan posisi tersebut, likuiditas yang tersedia hanya mampu menutupi sekitar 85,27% dari total kebutuhan kas jangka pendek.
“Kondisi tersebut mencerminkan tekanan likuiditas jangka pendek yang membatasi kemampuan perseroan memenuhi seluruh kewajiban secara bersamaan,” ujar Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) juga dilaporkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar karena terbatasnya ketersediaan kas.
Fathul menegaskan, rangkaian penundaan pembayaran kewajiban keuangan tersebut murni disebabkan oleh permasalahan likuiditas kas dan bukan karena penghentian kegiatan operasional perseroan.
Gandeng PPA dan Danantara untuk Restrukturisasi
Di tengah belum diperolehnya persetujuan atas usulan restrukturisasi dari pemegang sukuk serta penurunan peringkat oleh Fitch Ratings, Pos Indonesia kini menempuh langkah penyehatan keuangan secara menyeluruh.
Perseroan menggandeng PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA sebagai konsultan pendamping. Pos Indonesia juga berkoordinasi dengan Danantara untuk merumuskan dan mengevaluasi berbagai opsi restrukturisasi utang serta penguatan struktur permodalan.
“Sejalan dengan arahan Danantara, perseroan tengah melakukan restrukturisasi keuangan secara menyeluruh. Perseroan akan terus melakukan komunikasi secara intensif dengan pemegang surat utang dan kreditur guna memperoleh solusi yang realistis dan berkesinambungan,” jelas Fathul.
Untuk memulihkan kondisi keuangan, Pos Indonesia menyiapkan sejumlah strategi. Langkah tersebut mencakup optimalisasi arus kas operasional, percepatan penagihan piutang, evaluasi dan monetisasi aset, hingga penjajakan fasilitas pembiayaan baru.
Perseroan juga membuka opsi untuk mendapatkan dukungan dari pemegang saham maupun pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

