DEPOK– Perkara kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus berlanjut di persidangan.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (29/7/) dengan agenda pembacaan perlawanan oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan.
Dalam kasus tindak pidana terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending PT DSI, ada tiga orang terdakwa. Yaitu Taufiq Al Jufri, Mery Yuniarni dan Ariel Rizal Lesmana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, B.D. Hatmoko mengatakan, secara keseluruhan, proses persidangan berjalan dengan lancar dan tertib.
“Mengingat perkara ini mendapat atensi luas, persidangan ini turut disaksikan oleh masyarakat dan para korban (nasabah atau lender) yang hadir untuk memantau langsung jalannya proses peradilan,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pendapat Penuntut Umum (PU) atas perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Hatmoko menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam perkara fintech P2P lending ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Langkah ini merupakan bagian dari wujud nyata peran aktif Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat luas, demi memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

